Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adian Napitupulu Minta AIA Financial Selesaikan Kewajiban ke Para Agen Pemasar

Adian Napitupulu Minta AIA Financial Selesaikan Kewajiban ke Para Agen Pemasar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial yang mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Adian berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

Ia menilai kasus ini tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, jika dibiarkan hal tersebut dapat menghancurkan citra industri asuransi Tanah Air.

Baca Juga: Peduli Covid-19, AIA Luncurkan Asuransi dengan Premi Rp50 Ribu

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," katanya, Rabu (4/11/2020).

Politisi PDIP ini berpandangan bahwa menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham.

Baca Juga: Erick Sebut Presiden Titip Komisaris, Pernyataan Berbahaya, Adian Sampai Kaget...

Ia juga mengomentari soal pernyataan pihak AIA yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat stabil dan sehat. Bagi Adian, klaim tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Bagaimanapun, lanjutnya, perusahaan wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap pemohon.

"Hal itu tidak menjadi jaminan, bukan solusi jawaban dari persoalan para korban. Langkah terbaik menyelsaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Untuk itu, Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Tak hanya itu, bahkan ia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: