Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Pulang 4 Hari Lagi, Mahfud sampai Bawa-bawa Hukum Fiqih

Habib Rizieq Pulang 4 Hari Lagi, Mahfud sampai Bawa-bawa Hukum Fiqih Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Kedatangan Mahfud MD itu untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK membahas permasalahan korupsi seperti korupsi di sektor swasta. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah Air. HRS dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.

"Bahwa Habib Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai, ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurut Mahfud, pemerintah akan membuat pengamanan secara reguler bila ada perkumpulan massa di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan agar pengikut Habib Rizieq bisa tertib dan tidak membuat kerusuhan.

Baca Juga: Mahfud Garang ke Pendukung Habib Rizieq: Jangan Buat Rusuh, Nanti Kami Sikat!

"Kalau sampai membuat kerusuhan berarti bukan pengikutnya Habib Rizieq, pemerintah akan bertindak tegas," kata Mahfud dalam siaran persnya.

Mahfud pun berharap pengikut Habib Rizieq bisa tertib dan bisa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. "Hal ini agar tidak saling memudaratkan, kalau dalam hukum fiqih itu la dhoro wala dhiror. Jangan saling menyulitkan antara orang. Jadi, Anda jaga dan orang lain jaga," ujar Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: