Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sayangkan Kasus Maybank, LPS: Kami Tak Masuk Kasus Seperti Ini

Sayangkan Kasus Maybank, LPS: Kami Tak Masuk Kasus Seperti Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kasus pembobolan dana di tabungan atlet e-sport Winda Earl sebesar Rp20 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) Cabang Cipulir berinisial A.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadhewa, meminta pihak Kepolisian atau pihak wewenang untuk menginvestigasi kasus tersebut untuk mendalami tersangka lain dan mencari motif kenapa hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: OJK Respons Kasus Raibnya Duit Nasabah Maybank Rp20 Miliar

Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur perbankan harus dilihat dan dievaluasi kembali. Bila ditemukan adanya kelemahan dalam SOP, harus diperbaiki.

"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Harus diinvestigasi kenapa hal seperti itu dapat terjadi? SOP di banknya perlu dilihat dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," ujar Purbaya beberapa waktu lalu.

Terkait dengan peran LPS dalam kasus ini, Purbaya menyebut, pihaknya hanya menjamin dana nasabah di bank jika bank tersebut dinilai bermasalah. Namun demikian, tidak untuk kasus fraud individual seperti ini.

"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.

Senada, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Di mana, penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," kata Yusron saat dihubungi.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria mengatakan, pihaknya ikut menjadi pelapor dalam kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.

Dia menuturkan, pelaporan dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: