Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Maybank Beri Rincian Aliran Dana Nasabahnya yang Raib

Kuasa Hukum Maybank Beri Rincian Aliran Dana Nasabahnya yang Raib Kredit Foto: Unsplash/Christoph Theisinger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris, menjelaskan adanya kejanggalan soal aliran dana dari rekening Winda Lunardi yang uangnya raib sebesar Rp22 miliar. Menurutnya, ada aliran dana sebesar Rp6 miliar dialihkan ke beberapa sumber.

"Jadi katanya, ada Rp6 miliar keluar duit. Ke mana? Benar nggak itu?" ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana, Nasabah Maybank Winda Earl Ngaku Kecewa

Sementara, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko, menjelaskan bahwa aliran dana Rp6 miliar itu dialihkan ke perusahaan asuransi yakni ke Prudential untuk pembelian polis atas nama Winda.

"Kemudian di bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayahnya berjumlah Rp4,8 miliar," tegas Andiko.

Dia menambahkan, hal itu terungkap berdasarkan penelusuran mutasi rekening pihak yang bersangkutan. "Uang Rp6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan 1 bulan uang itu kembali lagi dari Prudential. Namun, masuknya ke rekening ayahnya Herman Gunardi," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang Maybank inisial A sebagai tersangka kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Menanggapi hal itu, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan selain tersangka inisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank, berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: