Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi langkah Bea Cukai Soekarno Hatta yang mau terjun langsung memberikan edukasi dan kemudahan ke berbagai UMKM untuk mengekspor berbagai produksinya ke luar negeri. Dengan demikian, produk Indonesia bisa membanjiri pasar dunia.
"Selama ini, kalangan UMKM terkesan takut berurusan dengan Bea Cukai karena membayangkan akan menghadapi kesulitan proses perizinan ekspor. Dengan terjun langsung ke kalangan UMKM, khususnya di wilayah Banten sebagai tempat beroperasinya Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Soekarno Hatta telah membuktikan diri bahwa mereka adalah lembaga pelayanan publik. Bukan lembaga dengan izin berbelit. Jadi, UMKM tidak perlu takut berurusan dengan Bea Cukai," ujar Bamsoet usai mengunjungi kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Bamsoet: Perlu Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Indonesia
Turut hadir antara lain Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, Vice President Ground Service PT Garuda Indonesia, Engelin Yolanda Kardinal, dan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, berdasarkan informasi Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan, UMKM di Banten punya potensi besar untuk dikembangkan merambah ekspor. Antara lain produksi hasil laut seperti lobster, perkebunan seperti kelapa, tekstil seperti batik, hingga berbagai benda kerajinan lainnya.
"Dengan terjun langsung ke UMKM, Bea Cukai Soekarno Hatta telah meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM untuk menembus pasar internasional. Sudah bukan zamannya lagi Indonesia dibanjiri barang impor. Justru sebaliknya, kitalah yang harus membanjiri pasar dunia dengan barang hasil produksi Indonesia," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan berbagai stimulus untuk memudahkan pelaku UMKM mengekspor barangnya. Antara lain insentif PPh Pasal 21, Penghasilan final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah, insentif angsuran PPH Pasal 25, hingga insentif PPN.
"Selama ini banyak sekali barang e-commerce dari luar negeri yang membanjiri Indonesia. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan bea masuk impor barang kiriman melalui e-commerce menjadi US$3 atau setara Rp42 ribu per barang. Bea Cukai sebagai garda terdepan harus memastikan aturan ini bisa tegak. Dengan demikian, bisa menurunkan impor dan di sisi lain bisa meningkatkan produktivitas pelaku UMKM melakukan ekspor," terang Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum