Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendi menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab harus mengikuti prosedur terkait karantina mandiri selama 14 hari usai kembali dari Arab Saudi.
Menurut Muhadjir, karantina tersebut wajib dilakukan untuk menjaga kesehatan. Terlebih Rizieq Shihab merupakah salah satu tokoh yang memiliki banyak pengikut.
"Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara, itu kan bagian dari prosedur ya harus dipenuhi siapapun yang berasal dari luar negari, dan itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapapun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan," kata Muhadjir di Kemenko PMK, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Prajurit TNI Kena Sanksi Militer, Fadli Zon: Apa Salahnya Simpati pada Habib Rizieq?
Sebagai tokoh kata Muhadjir, semestinya Habib Rizieq dapat menjadi contoh yang positif dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, walaupun sudah dinyatakan negatif dalam hasil Swab PCR namun tetap ada prosedur yang harus dipatuhi yakni karantina.
"Semua kan ada prosedur dan ketentuannya, sebaiknya ketentuan itu harus dipenuhi. Saya tidak spesifik untuk orang tertentu HRS ya, siapapun orangnya terutama tokoh-tokoh panutan harusnya bisa menjadi contoh dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia setelah tiga tahun berada di Arab Saudi. Ada ribuan orang yang menyambut kepulangan Rizieq, bahkan sampai dirumah pun dirinya masih dikunjungi sejumlah orang termasuk pejabat seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/332/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangam WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Amankan Massa Penyambut Habib Rizieq, Sosok Jenderal TNI Rupanya Eks Intel Jokowi
Pada poin nomor 2 dijelaskan bahwa WNI dan WNA dengan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif pada huruf D berbunyi, warga negara yang baru pulang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: