Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Pengurus Pusat Muhammadiyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
"Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Kata dia, Undang-Undang Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal. Pertama, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan. Kedua, batas usia minimal yang boleh mengonsumsi. Ketiga, tempat konsumsi yang legal. Keempat, tata niaga/distribusi yang terbatas.
"Undang-Undang Minuman Beralkohol (UU Minol) bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: