Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah: Undang-Undang Minuman Beralkohol Bukan Usaha Islamisasi

Muhammadiyah: Undang-Undang Minuman Beralkohol Bukan Usaha Islamisasi Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat Muhammadiyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sangat penting dan mendesak. Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.

"Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Kata dia, Undang-Undang Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal. Pertama, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan. Kedua, batas usia minimal yang boleh mengonsumsi. Ketiga, tempat konsumsi yang legal. Keempat, tata niaga/distribusi yang terbatas.

"Undang-Undang Minuman Beralkohol (UU Minol) bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: