- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Suspensi Saham LUCY Mulai 17 Juli usai Anjlok 77,8% dalam Sebulan
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) mulai Jumat (17/7/2026) setelah harga saham emiten tersebut mengalami penurunan kumulatif yang signifikan. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya cooling down sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, suspensi berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan pada 17 Juli 2026 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan tersebut diambil setelah saham LUCY mencatat pelemahan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data perdagangan, harga saham perseroan telah merosot 77,8% dalam satu bulan terakhir dan turun 35,8% sejak awal tahun (year to date/YTD). Pada penutupan perdagangan Kamis (16/7/2026), saham LUCY berada di level Rp340 per saham.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Danny Yuskar Wibowo P. H. mengatakan penghentian sementara perdagangan dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaku pasar mencermati seluruh informasi yang tersedia sebelum kembali melakukan transaksi.
"Suspensi dilakukan sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham LUCY dalam rangkacooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor," ujar Danny dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, penghentian sementara perdagangan saham tersebut berlaku hingga bursa memutuskan pencabutan suspensi.
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk mencermati seluruh informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi," katanya.
Baca Juga: Pengendali LUCY Profit Taking Setelah Harga Saham Naik Ratusan Persen
Baca Juga: MKNT Pangkas Utang Rp822,92 Miliar Lewat Private Placement, HBEH Masuk Pengendali
BEI juga mengingatkan investor untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi, khususnya terhadap saham yang mengalami volatilitas tinggi. Investor diminta menjadikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten sebagai salah satu dasar dalam melakukan analisis dan transaksi di pasar modal.
Oleh karena itu, BEI mengimbau seluruh investor dan pihak berkepentingan agar terus memantau setiap informasi material yang dipublikasikan perseroan melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Suspensi merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan BEI untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, terutama ketika terjadi pergerakan harga saham yang dinilai tidak biasa. Selama masa penghentian sementara, saham tidak dapat diperdagangkan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai hingga bursa mencabut status suspensi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: