Polda Metro Jaya berencana memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkait itu, Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendengar hal tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Polri.
“Suratnya sih belum dapat. Karena saya lagi di luar. Tapi nggak tahu Pak Habib ya, kita nggak ada,” katanya, Senin (16/11/2020). Baca Juga: Jika Habib Rizieq Jadi Ketum Partai Ummat atau Masyumi: Rombak Elektabilitas Semua Partai
Namun, meski belum menerima surat tersebut. Ia mengaku pihaknya siap memenuhi panggilan polisi.
“Siap-siap saja kalau dipanggil kita,” ungkapnya. Baca Juga: Denda Rp50 Juta untuk Habib Rizieq Dinilai Terlalu Kecil Dilihat dari Dampaknya
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq akan dimintai klarifikasi terkait gelaran acara akad nikah dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, pekan lalu.
Tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait Maulid Nabi itu.
“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil