Anies Dikuliti Pakai Pasal Pidana, Eh Fadli Zon Malah Suruh Polisi Baca yang Betul
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Mabes Polri terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan.
Menurutnya, jika Anies diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur. Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Diungkit-ungkit, Pengacara FPI Singgung Kerumunan Gibran
“Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” cuitnya dalam akunn Twitternya, Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (18/11). Baca Juga: Rizieq Didenda Cuma Rp50 Juta, Orang PDIP Nggak Terima, Anies Jadi Sasaran Kemarahan
Selain itu, Fadli Zon juga tampak menautkan berita yang berisi pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang tengah menjelaskan orang yang terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah di kediaman HRS di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Diketahui, Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh pihak Kepolisian terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal tersebut sebagai buntut dari hajatan yang menimbulkan kerumunan massa saat akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil