Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto, mengaku sependapat dengan Ahli Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie yang mengomentari ceramah provokatif Habib Rizieq Shihab (HRS), pekan lalu.
Ia mengatakan HRS bisa saja dijerat dengan UU ITE lantaran dalam ceramahnya menyampaikan ujaran kebencian dan permusuhan.Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Dipermasalahkan, Apa Kabar Acara Gibran Pak Jokowi?
“Saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet tweet saya tentang UU ITE sebelum ini juga bisa dipakai untuk melihat unsur-unsur pidana dari tindakan syiar kebencian ini,” cuitnya dalam akun Twitternya, @henrysubiakto, Rabu (18/11). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Bisa Jadi Lawan Prabowo di 2024, Anies Mah Jauh...
Lanjutnya, ia mengatakan yang sering menjadi saksi ahli ITE ini menilai ceramah provokatif HRS merugikan citra Islam.
“Terlepas dari itu citra Islam dirugikan dengan cara-cara perilaku buruk seperti ini,” tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan orang yang mencintai Islam dan menggunakan nalar, akan sulit menerima saat agamanya dipakai orang untuk kepentingan politik pribadi dan golongan.
“Nahi munkar itu tadik berarti menyerunya boleh dengan cara-cara yang munkar, dan kotor hingga penuh kebencian. Nahi munkar juga harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf, dengan contoh yang baik, bil hal dan bil hikmah,” katanya.
Menurut dia, orang yang mencintai NKRI dan agamanya tidak akan setuju dengan cara-cara HRS yang melecehkan aparat.
“Orang yang mencintai Indonesia, mencintai NKRI, mencintai agamanya dan mencintai kedamaian, akan sulit menerima saat ada orang yang secara pongah “menantang” negaranya, dan melecehkan aparatnya. Orang diam itu bukan berarti setuju atau menerima,” tandas Henry Subiakto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil