Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena

Anies Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritisi kepolisian yang menyebutkan kemungkinan pidana pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dinilai tidak tepat dan bila dipaksakan, maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga bisa dipidana.

"Kalau setiap pelanggaran pidana tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar pidana maka sesungguhnya nanti bisa bisa presiden pun bisa kena tindak pidana," kata Refly sebagaimana dikutip dari akun Youtube-nya, Rabu (18/11/2020).

Sebagaimana diketahui, buntut acara pernikahan anak pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ramai didatangi, Anies diancam dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: FPI Lantangkan Anies for President, Reaksi Gerindra Gak Nyangka Banget

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Refly yang juga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menilai, upaya pemidanaan tersebut aneh dan tak sesuai dengan bunyi pasal. Pasal tersebut, jelas Refly mengandung sebab akibat, yakni 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat'. Padahal, untuk menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri memiliki instrumen hukum tersendiri.

Mestinya, lanjut Refy, bila menyasar Anies, yang dapat digunakan adalah sanksi politik atau administratif karena yang dilakukan adalah terkait bagaimana Anies menjalankan kewenangannya sebagai gubernur. Sanksi politik dapat dilakukan melalui DPRD DKI Jakarta yang dapat menggunakan hak-haknya dalam mencecar Anies.

Sedangkan, sanksi administratif bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Itupun, kata Refly, sifatnya tidak bisa pemberhentian, namun lebih pada sanksi administratif lain seperti mengurangi alokasi dana tertentu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: