Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena

Anies Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Sedikit berlebihan rasanya kalau menyasar gubernur dki Jakarta Anies Baswedan dengan pidana. Jadi ini soal yang terkait dengan amanat, dengan bagaimana Anies Baswedan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta," kata Refly.

Bila logika yang dipakai polisi tersebut dipakai, maka Jokowi pun dinilai bisa dipidana. Refly mencontohkan soal bagaimana Jokowi bisa dipidana karena dianggap melemahkan KPK melalui UU terbarunya.

"Kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalangi pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya, atau menyalahgunakan kewenangan misalnya. Kan tidak bisa begitu perspektifnya," kata dia.

Refly pun lebih setuju bila terhadap Anies diterapkan aturan administratif sebagaimana dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat atau nasional. Ia berrharap, jangan sampai pemerintah dan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijauhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi iitu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga angkat bicara soal permasalahan tersebut. Ia menyebut polisi salah pasal jika pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikenai atau diancam pasal 93 UU Kekarantinaan, sebagaimana diunggah di akun Twitter @hamdanzoelva pada Rabu (18/11).

Hamdan menyebut bahwa PSBB berbeda dengan karantina. Adapun yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina.

Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta berstatus PSBB transisi hingga 22 November 2020. Hamdan menyebut tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub.

"Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan," cuit Hamdan Zoelva.

Namun, pada Rabu (18/11), Hamdan mengoreksi cuitannya dengan menyebut PSBB masuk dalam kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: