Polisi, pada Selasa (17/11), telah memintai klarifikasi Anies Baswedan terkait kerumunan massa di acara akad nikah putri dari HRS beberapa waktu lalu. Meski diundang hanya sebatas dimintai klarifikasi, Polri menyebutkan penyidik bisa menetapkan Anies sebagai tersangka terkait tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, tim penyidik cukup membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak terkecuali dengan Anies yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tegas Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Baca Juga: Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
Namun, Awi juga menegaskan, tim penyidik tidak bisa sekonyong-konyong menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun harus menjalani beberapa tahapan, mulai ditetapkan sebagai saksi lebih dulu. Juga harus diawali dengan tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Namun hal itu, kata Awi, tergantung penyidik, karena memang wewenangnya.
"Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan," terang Awi.
Anies dimintai keterangan periksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) kemarin. Tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," terang Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: