Pengakuan FPI, Nasib Buruk bagi Anies Baswedan, FH: Syarat Pemecatan Terpenuhi
Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa syarat pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terpenuhi.
Hal tersebut jika Anies terbukti bersalah dengan mengabaikan peraturan dalam kerumunan hajatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Baca Juga: FPI Buka-bukaan, Benar! Hajatan Habib Rizieq Dibantu Pemprov DKI, Wakilnya Anies Bantah
“Jika benar Anies memberikan ijin atas kerumunan itu, maka jelas bahwa Anies mengabaikan aturan-aturan yang ada,” cuitnya dalam akun Twitternya, Kamis (19/11/2020). Baca Juga: Habib Rizieq Effect, Ridwan Kamil Bakal Senasib dengan Anies Baswedan, Dikuliti Polisi
Menurutnya, dengan begitu, Anies juga disebut telah menguntungkan kelompoknya sendiri. Bahkan, di sisi lain, Anies juga sekaligus menimbulkan keresahan dan kegaduhan publik.
“Melakukan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya dan membuat pihak lain resah dengan melanggar UU,” sambungnya.
“Syarat pemberhentian terpenuhi..!” tutup dia.
Sementara itu, dalam cuitan tersebut, Ferdinand menyertakan tautan pemberitaan di okezone.com berjudul ‘FPI Klaim Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Maulid dan Pernikahan Putri Habib Rizieq’.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil