Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi imbas kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan ini pun dispekulasikan potensi pidana terhadap Anies karena pelanggaran protokol kesehatan.
Demikian perdebatan dalam program acara Dua Sisi tvOne dengan judul Langgar Protokol Kesehatan: Anies Bisa Dipidana?. Beberapa sesi terlihat adu argumen antara politikus PDIP Junimart Girsang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Salah satunya potensi Anies dijerat pidana karena dugaan pembiaran kerumunan di Petamburan. Hal ini disampaikan Junimart.
Baca Juga: Jangan Cuma karena Satu Kasus, Prestasi Anies Dianggap Tidak Ada Artinya!
Junimart mengatakan Anies sebenarnya tak bisa dipidana jika merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, berbeda jika polisi melakukan pendekatan dalam aspek pembiaran yang diduga dilakukan Anies sehingga terjadi kerumunan di Petamburan.
"Tetapi kalau kita lebih kritis lagi, sebaiknya kepolisian itu cenderung bicara pembiaran. Ini kan sudah darurat kesehatan dunia. Menyangkut kesehatan masyarakat sedunia. Ya pembiaran," kata Junimart dikutip pada Jumat (20/10/2020).
Fadli Zon pun merespons jika bicara pembiaran maka seharusnya yang disinggung adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kata Fadli, dua figur itu dinilai melakukan pembiaran sejak awal pandemi COVID-19.
"Melakukan pembiaran dari awal ketika pandemi, yang kita sudah tahu sejak Januari. Saya pikir sudah terjadi pembiaran luar biasa berbulan-bulan itu terjadi pembiaran sehingga jatuh korban, banyak tuh korban sudah. Saya kira sudah ratusan ketika dua bulan, tiga bulan pertama," kata Fadli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti