Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dibebastugaskan dari tugasnya sebagai kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kementerian Agama Jakarta Pusat," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (23/11).
Kamaruddin mengatakan, keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kemenag harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Ia menerangkan, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: