Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha PLN Digugat Pailit Konsorsium Kinarya

Anak Usaha PLN Digugat Pailit Konsorsium Kinarya Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indonesia Power, anak usaha BUMN energi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), digugat pailit. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020), permohonan pailit dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Ir. Liliana Wibisono.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan, Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU

Tertulis, Liliana ialah pimpinan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta. Liliana menunjuk Nurul Firdausi sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ini.

Adapun poin tuntutan yang diajukan dalam gugara ini ialah:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

4. Menunjuk dan mengangkat:

-Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;

- Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;

- Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019;sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;

6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: