Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Terancam Pidana, Puluhan Ormas di Jakarta Siap Bela Mati-matian

Anies Terancam Pidana, Puluhan Ormas di Jakarta Siap Bela Mati-matian Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sementara itu, Juru bicara Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Eka Jaya dari Ormas Pejabat menilai pemanggilan Gubernur Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi adanya kerumunan saat diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terkesan pemeriksaan yang dipaksakan.

Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab.

"Adanya dugaan Gubernur Anies melanggar UU karantina kesehatan lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidaklah jelas dan jauh memenuhi unsur pidana, hal ini dikarenakan ada perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB. Selain itu, Gubernur Anies juga sudah memberikan sanksi administratif kegiatan tersebut sebesar Rp50 juta," kata Eka.

Baca Juga: Gak Cuma Anies dan Ganjar, 6 Gubernur Tetap Naikkan UMP Tahun Depan

Menurutnya, yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hanyalah pelanggaran atas karantina, oleh sebab itu berbeda karena tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan, pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.

Banyak yang menilai pula hal ini untuk memanfaatkan momentum seolah-olah Gubernur Anies tidak tertib dan melakukan pelanggaran.

Perlu diketahui, rencana Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan akan dihadiri oleh ribuan orang yang tergabung dari sejumlah ormas, seperti Majelis Betawi, Pejabat, Bang Japar Indonesia, Jawara Betawi Pitung, Sahabat Jawara Bersatu, Gabsi, FKBB, Brigade 08, Front Persatuan Betawi, TRC Indonesia, LSM Kaliber, Satgasus 08, FMGUB, Baloy, GMBB, Forbas, Betawi Utara, dan Fujja.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pimpinan ormas agar menunda aksi tersebut karena saat ini masih Pandemi Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: