Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan ada tambahan satu provinsi lagi yang menaikkan upah minimum di 2021 menjadi enam enam provinsi. Keenam provinsi itu ada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Namun, 27 provinsi lainnya tak menaikkan UMP di tahun depan. Dia mengungkapkan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan. "Upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Menaker Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri saat ini sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: BLT Gaji Tak Kunjung Cair, Nyesek Netizen sampai Curhat Tiap Hari Mau Nangis
Menurut Ida, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah 2021, maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara umum DP KSPSI AGN Mustopo menuturkan apa yang menjadi keputusan menaker ini menjadi dilema bagi Nasib pekerja atau buruh. Penetapan upah minimum provinsi atau UMK Tahun 2021 Bukan menjadi ukuran normal dengan kondisi pandemi yang sudah berjalan 9 bulan. Apalagi banyaknya pekerja sampai saat ini yang masih di rumahkan dan tidak sedikit pula pekerja yang ter PHK akibat perusahaan terdampak covid 19.
"Oleh karena itu ibu Menteri harus lebih bijak dan selektif dalam setiap menerbitkan surat Edaran. Selalu merugikan nasib pekerja atau buruh," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, kaum buruh sebenarnya juga paham di tengah tengah pandemi seperti sekarang ini buruh juga tidak pernah minta yang berlebihan. Namun demikian banyak juga perusahaan yang tidak terdampak Pandemi Covid-19.
"Dan kita anggap mampu tapi dengan adanya surat edaran (SE )dari ibu manaker tentunya pimpinan perusahaan akan melaksanakan SE menaker," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: