Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Karena, rumah sakit tersebut diduga menghalangi satgas saat mau uji swab Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
“Ya benar ada laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser kepada VIVA pada Sabtu, 28 November 2020.
Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.
Baca Juga: RS Tempat Habib Rizieq Dirawat Banjir Karangan Bunga, FPI Sampaikan....
Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.
Pada Jumat kemarin, tim Satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar COVID-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.
Akan tetapi, dari Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya, Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan COVID-19.
Oleh karena itu, Hendri mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor. “Nanti kita lihat prosesnya, saya belum tahu apa yang akan dilakukan proses selanjutnya,” kata Hendri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: