Sebagai bentuk upaya berkelanjutan dalam memberikan pemahaman akan bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat sekaligus menjelaskan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai menggandeng instansi pemerintah di berbagai daerah dalam memberikan edukasi tersebut.
Pada Rabu (25/11), Pemerintah Kabupaten Blora bersama dengan Bea cukai Kudus mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT. Fokus utama sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan kepada para pedagang, wirausaha, dan Satpol PP tingkat kecamatan akan ciri-ciri dan dampak dari penjualan rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai dan Kemenkop-UKM Dorong Peningkatan Ekspor Nasional
"Para pedagang diharapkan mampu membedakan mana rokok yang dikemas secara legal dan ilegal agar mereka dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan adanya perdagangan rokok ilegal di sekitarnya. Demikian pula para aparat Satpol PP tingkat kecamatan, mereka diharapkan mampu membantu melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal di lingkungan setempat agar makin luas masyarakat yang sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal dan membantu pemberantasannya," ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Purbalingga turut memberikan penyuluhan di bidang cukai pada Selasa (24/11). Sosialisasi secara langsung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dilangsungkan di Sentra Papringan Katamas (Kampung Wisata Tematik Sikadut), Dusun Sikadut, Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Pada kesempatan kali ini, kami berupaya menjelaskan ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada rokok maupun minuman keras, cara identifikasi pita cukai secara kasat mata, serta apa itu DBHCHT," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Erwan Saepul Holik.
Selain itu, Gunarto Eko Saputra dari Bagian Perekonomian Setda Purbalingga turut menjelaskan sejarah tembakau di Kabupaten Purbalingga serta porsi DBHCHT yang nominalnya sebesar Rp6,9 miliar untuk Kabupaten Purbalingga.
"Porsi DBHCHT di Kabupaten Purbalingga merupakan pungutan cukai atas rokok yang bapak ibu jual atau beli digunakan sebagian besar untuk membeli obat-obatan yang nantinya didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas," pungkas Gunanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: