Gak Setor Premi, Perusahaan Pialang Asuransi Ini Kena Skakmat OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT United Insurance Services karena melanggar ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 70/POJK.05/2016. Pencabutan izin usaha tersebut resmi ditetapkan pada 12 November 2020 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, mengungkapkan bahwa United Insurance Services terbukti tidak melaksanakan kewajiban penyerahan premi dalam waktu 30 hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam polis asuransi yang bersangktan. Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Desember 2020: Perkasa di Hadapan Banyak Mata Uang
"Dengan dikenakannya sanksi, United Insurance Services dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi," pungkasnya secara tertulis dilansir pada Kamis, 3 Desember 2020. Baca Juga: Digerogoti Covid-19, Industri Asuransi Masih Stabil
Lebih lanjut, Anggar menyatakan bahwa United Insurance Services tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutup Anggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih