Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digerogoti Covid-19, Industri Asuransi Masih Stabil

Digerogoti Covid-19, Industri Asuransi Masih Stabil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri asuransi di Indonesia masih relatif stabil meskipun terdampak Pandemi Covid-19. Kinerja industri asuransi pun mulai rebound seiring program pemulihan ekonomi nasional yang terus menunjukkan tren perbaikan.

"Asuransi memang bukan produk primer, di masa pandemi masyarakat cari kebutuhan primer dahulu, Tapi sekarang sudah mulai recovery," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, secara umum, asset asuransi komersil mengalami penurunan. Pada Oktober 2020, asset asuransi komersil (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) tercatat sebesar Rp711,2 Triliun, tumbuh minus 1.7% (YoY) dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

"Namun secara Month to Month (MtM) memperlihatkan trend rebound sebesar 1.2% dari Rp702,7 triliun di September 2020 menjadi Rp711,2 triliun di Oktober 2020," jelas Riswinandi.

Baca Juga: Sakti, Kebijakan OJK Terbukti Sakti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Sementara terkait pendapatan premi, industri asuransi komersial per Oktober 2020 mencatat pendapatan premi sebesar Rp220.8 Triliun, mengalami penurunan tahunan sebesar Rp13,8 triliun (-5,9% YoY). Begitu pula klaim tercatat sebesar Rp160.7 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp5,2 triliun (-3,1% YoY).

"Jika dilihat lebih dalam, klaim asuransi jiwa turun sebesar Rp8,4 triliun turun 6,5% YoY dikarenakan masyarakat cukup menjaga diri untuk tidak pergi ke fasilitas kesehatan selama pandemi. Sebaliknya, klaim asuransi umum & reasuransi naik sebesar Rp3,2 triliun atau tumbuh 8,8% YoY terutama dari lini bisnis asuransi kredit, property dan kargo," tukasnya.

Meski demikian, kata Riswinandi, tingkat kesehatan industri asuransi masih terjaga baik. Hal ini terlihat dari Risk Based Capital (RBC) yang masih jauh lebih besar dari Threshold yang ditentukan sebesar 120%. Begitu juga Rasio Kecukupan Investasi masih di atas 100%.

"Posisi Oktober 2020, nilai RBC Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) sebesar 538,8% dan RBC Perusahaan Asuransi Umum & Reasuransi (PAUR) sebesar 337.2%. Sementara nilai Rasio Kecukupan Investasi untuk PAJ adalah 195.8% dan PAUR sebesar 105.6%," ungkap Riswinandi.

Masih stabilnya industri asuransi, lanjut dia, tak lepas dari beberapa kebijakan regulator yang dikeluarkan selama Covid-19 melalui POJK Nomor 14/2020.

"Diantaranya perpanjangan penyampaian laporan keuangan, pelaksanaan Fit and Proper Test dapat secara virtual, pelaksanaan rapat dewan komisaris dapat secara virtual, emasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) secara digital, dan sebagainya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: