Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda Tak Sah, Tak Diakui Negara Lain

Pemerintahan Sementara Bentukan Benny Wenda Tak Sah, Tak Diakui Negara Lain Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan kelompok pro separatis Papua memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya. Kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

Baca Juga: Deklarasi Benny Wenda, Polri Tegas: Papua Barat Milik NKRI, Tak Bisa Ditawar!

"Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

"Abaikan saja berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," kata Hikmahanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: