Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasukan Habib Rizieq Tewas Didor, Ngerih! Kapolda dan Pangdam Nggak Main-Main, Ancam..

Pasukan Habib Rizieq Tewas Didor, Ngerih! Kapolda dan Pangdam Nggak Main-Main, Ancam.. Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku telah sepakat bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung akan menindak tegas orang-orang yang dianggap menghalangi kasus pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, diduga melibat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. 

Ia juga mengingatkan simpatisan Rizieq untuk tidak menghalangi penyidikan. Bahkan, pihaknya mengancam akan melakukan tindakan tegas bagi pasukan Habib Rizieq yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Baca Juga: Anies Baswedan-Gatot Nurmantyo atau Anies Baswedan-Rizieq Shihab? Mana Pasangan Paling Seksi?

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Baca Juga: Dijadwalkan Pemeriksaan, Pentolan FPI Rizieq Shihab Minta...

Lebih lanjut, ia juga memberikan ultimatum kepada Rizieq untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sambungnya, jika hari ini tidak hadir, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.

Selain itu, ia juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Rizieq) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: