Dudung Abdurachman dan Fadil Imran Kompak Peringati Rizieq Shihab Patuhi Hukum
Pangdam Jaya, Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, agar mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini dikatakannya terkait pemanggilan polisi terhadap Habib Rizieq untuk diperiksa dalam kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu.
Kata Dudung, pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. TNI turut membantu menciptakan suasana yang kondusif tersebut.
Baca Juga: Dudung Abdurahman Ogah Pegang Pistol 6 Pengikut Rizieq FPI yang Mati
"Saya minta yang disebutkan tadi MRS (Muhammad Rizieq Shihba) segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya Kodam Jaya Jayakarta sesuai dengan undang-undang yang diatur akan memberikan bantuan kamtimbas dan penegakan hukum, tadi sudah disampaikan oleh Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran). Kodam Jaya akan mendukung penuh tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ucap Pangdam di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, mengimbau agar Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, pentolan FPI tersebut dipanggil untuk kedua kalinya hari ini. Tapi, hingga sore tadi pukul 16.00 WIB Habib Rizieq tak juga nampak di Mapolda Metro Jaya.
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: