Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Habib Rizieq Tidur di Mana? Megamendung atau Petamburan?

Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Habib Rizieq Tidur di Mana? Megamendung atau Petamburan? Kredit Foto: Istimewa

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: