Bakal Diseret ke Kantor Polisi, Habib Rizieq Tidur di Mana? Megamendung atau Petamburan?
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil