Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan video yang diterima Okezone, Minggu (13/12/2020) dini hari, sejumlah massa memadati di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat mendengar Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pertamburan bergerak ni, ayo," kata seorang pria yang merekam video tersebut.
Baca Juga: Selama Pemeriksaan, Polisi Cecar Habib Rizieq dengan 84 Pertanyaan
Diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya. Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Katanya sih Biar Gak Kabur Lagi
Argo menjelaskan,Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat masa penahanannya.
Selain itu menurut Argo sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.
“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman