Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai 12 Jam Pemeriksaan, Rizieq Shihab Ditahan hingga 31 Desember 2020

Usai 12 Jam Pemeriksaan, Rizieq Shihab Ditahan hingga 31 Desember 2020 Kredit Foto: Antara/Fauzan

Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Habib Rizieq akan ditangkap oleh polisi. "Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Habib Rizieq akan ditangkap

Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Habib Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi. "Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.

Habib Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum. Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: