Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, mengapa pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Usai 12 Jam Pemeriksaan, Rizieq Shihab Ditahan hingga 31 Desember 2020

"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan,Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya saat masa penahanannya.

Selain itu menurut Argo sebelum ditahan dan menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: