Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai 12 Jam Pemeriksaan, Rizieq Shihab Ditahan hingga 31 Desember 2020

Usai 12 Jam Pemeriksaan, Rizieq Shihab Ditahan hingga 31 Desember 2020 Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Sabtu (12/12). Penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Fadel Muhammad Minta Polisi Jangan Berlebihan Hadapi Rizieq Shihab

Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam. "Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata dia.

Sebelumnya setelah 11 jam lebih pemeriksaan, Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan FPI belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. "Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12) malam.

Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari. "Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: