Pentolan FPI Sudah Dipenjara, Polisi Wanti-Wanti Anak Buah Habib Rizieq, Silakan Pilih
Sambungnya, hal berbeda dengan Rizieq Shihab yang dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa,” ujarnya.
Sementara itu, kepada kedua tersangka lainnya, pihaknya mengimbau agar secepatnya menyerahkan diri.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
“Kalau tidak, kami tangkap,” tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil