Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetap Ceria meski Dipenjara, FPI Buka-bukaan Kondisi Rizieq Shihab

Tetap Ceria meski Dipenjara, FPI Buka-bukaan Kondisi Rizieq Shihab Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah tokoh dari Front Pembela Islam (FPI) menyambangi Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, menjenguk pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, yang ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan, Senin (14/12/2020).

Salah satu di antara mereka adalah Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia pun menjelaskan kondisi terkini Habib Rizieq yang dalam keadaan baik.

Baca Juga: Raga Dipenjara, Rizieq Shihab Titipkan Perjuangan Soal 6 Laskar FPI: Bongkar!

"Habib (Rizieq) alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," katanya.

Munarman lantas mengungkapkan jika Habib Rizieq menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Habib Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.

"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) dini hari. Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sementara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: