Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 tidak akan naik. Ini Artinya gaji PNS tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan gaji PNS sudah sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Namun, gaji ke-13 untuk PNS serta pensiunan akan tetap diberikan.
"Pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: