Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Tinggal Tunggu Waktu Sidang

Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Tinggal Tunggu Waktu Sidang Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro,  mengatakan bahwa kliennya secara resmi telah mengajukan praperadilan. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sekitar beberapa waktu lalu, rekan-rekan kami yang menjadi pengacara Habib Rizieq telah mendaftarkan gugatan itu di PN Jakarta Selatan. Jadi, kami tinggal tunggu waktu sidang digelar," kata Sugito Atmo Prawiro kepada Republika, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Buka Kartu Kondisi di Bui, Rizieq Shihab Tak Lupakan Pesan Ini: Tetap...

Menyinggung kapan waktu sidang praperadilan tersebut digelar, Sugito mengatakan bahwa pihaknya berharap secepatnya. "Itu tergantung majelis hakim dan kesiapan PN Jakarta Selatan. Dari sisi kami telah siap mengikuti sidang," ujarnya.

Sugito kemudian mengirimkan foto surat pengajuan gugatan praperadilan itu. Tampak di sisi kanan atas setempel dari PN Jakarta Selatan yang menyatakan telah menerima gugatan itu. Gugatan itu diajukan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar P SH, MH, MM dan kawan-kawan. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: