Punya Peraturan Turunan, UU Ciptaker Rupanya Dukung Pengembangan Daerah karena...
Safari diskusi kembali diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan mengangkat tema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Kinerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, baru-baru ini.
Berdasarkan rilis yang diterima, diskusi terbuka ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari akademisi, praktisi, pengusaha maupun masyarakat umum, dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Polemik UU Ciptaker Cuma Human Erros, Nggak Perlu Tuh Dibawa ke MK
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional Indonesia, pemerintah melakukan intervensi pada public health measures melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak), dan pengadaan vaksin.
“Jika intervensi ini tidak dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia mengalami second wave, third wave, seperti halnya di negara-negara Eropa yang tengah kembali melakukan lockdown,” ujar Raden.
Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa vaksin akan diberikan secara gratis agar masyarakat Indonesia memiliki herd immunity, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Pemerintah juga melakukan intervensi terhadap belanja, terutama dari kelompok menengah ke bawah. Dimana kita buat jaring pengaman sosial dengan memberikan bantuan sosial bagi kelompok rentan, termasuk bantuan pada sektor riil untuk UMKM. Ini adalah strategi kedua pemerintah untuk survive dan recovery hingga vaksinasi dilakukan,” ujar Raden.
Sementara itu, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga dibutuhkan investasi.
Hal ini yang menjadi persoalan bersama untuk menciptakan ekosistem yang baik bagi investasi. Namun, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja menjadi jawaban dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
“Dengan ditekennya UU Cipta Kerja yang dilengkapi dengan aturan turunnya, dapat mendorong Indonesia membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund,” kata Ferry.
Tujuan pembentukan LPI ini, kata Ferry, untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek.
“Jika keuangan negara dikelola dengan baik untuk menyokong proyek-proyek yang memiliki nilai tambah ekonomi Indonesia, akan terjadi peningkatan pada FDI negara,” ujar Ferry.
Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana pemerintah memberikan kemudahan izin berusaha dengan penghapusan distribusi izin gangguan (HO), melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif redistribusi yang berkala secara nasional, pemberian insentif fiskal oleh daerah, perbaikan evaluasi Raperda dan pengawasan perda agar sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. Kemudian, pemberian sanksi berupa penundaan DAU atau DBH.
“Jadi kita mengoptimalkan kebijakan PDRD untuk mendukung penyelesaian program-program prioritas atau Program Strategis Nasional,” tambah Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: