Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menilai polemik terkait Undang–Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020, yang kali ini diwarnai salah ketik atau typo masih dapat diperbaiki.
Menurutnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dapat dilakukan legislative review. “DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” katanya, kepada wartawan, Rabu (4/11/2020). Baca Juga: Versi Rocky: Demi Omnibus Law PDIP Tidur Sekamar dengan Golkar, Terus Mimpi Bertemu..
Lanjutnya, ia menilai karena kesalahan tersebut bukan bersifat substansial, maka tidak perlu hingga ke Mahkamah Konstitusi. Baca Juga: Eh Ternyata Ada Kejanggalan dalam Omnibus Law yang Sudah Diteken Jokowi
Sementara itu, hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden.
“Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," ujarnya kepada wartawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil