VIVA - Beredar surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Irjen Pol Suntana atas nama kapolri.
Dalam surat telegram itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ormas.
Dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran Ormas, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Kondisi Jasad Laksar FPI yang Ditembak Mati Polisi
"Dalam perppu tersebut tercatat, ada enam ormas keagamaan antara lain: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah, tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas organisasinya," bunyi dari surat telegram tersebut. Baca Juga: Gegara Nyinyir di Medsos, Ya Allah Simpatisan FPI Diringkus Polisi
Baca juga: Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Kentut Aja Dilaporin
Dengan demikian, kapolri meminta kepada jajarannya melakukan pengumpulan bahan keterangan, monitoring, kegiatan penggalangan dan deteksi dini terhadap tokoh agama, tokoh daerah, tokoh adat, dan ormas Islam untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum guna terciptanya situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif.
Ketika dikonfirmasi soal surat telegram tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengaku belum melakukan pemantauan.
"Belum monitor," ujar Argo melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil