Eks Pentolan DPR Kirim Pesan Soal Markaz Syariah Habib Rizieq, Mahfud MD Nyamber: Ini Baru Tahu...
"Terima kasih. Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu untuk memproporsionalkannya," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam balasannya yang didapat dari Marzuki Alie.
Lalu, MA kembali membalas pesan itu dengan ucapan terima kasih. Menurutnya, jika gugatan PTPN diakomodir penegak hukum, persoalan sengketa tanah yang banyak diterlantarkan para konglomerat ini akan menumpuk dan rakyat yang memanfaatkannya akan dipidana.
"Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU-nya (Hak Guna Usaha) bisa dibatalkan," ucapnya.
"Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki Konglomerat dan ditelantarkan oleh Pemilik Hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto