Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktisi Hukum Endus Kejanggalan Pelaporan terhadap Munarman FPI

Praktisi Hukum Endus Kejanggalan Pelaporan terhadap Munarman FPI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia Djudju Purwantoro mengatakan dilaporkannya Munarman selaku pengacara Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya ada hal yang janggal.

Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020) lalu.

Laporan itu terkait ucapan Munarman dalam konpers pada 7 Desember 2020 yang menyatakan: "Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api, kami terbiasa tangan kosong. Laskar tidak melawan aparat, kami bukan pengecut. Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa, fakta dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan."

Baca Juga: Gak Cukup Satu Kasus, Sekarang Rizieq Shihab Jadi Tersangka Lagi

Djudju Purwantoro mengatakan, seorang advokat, pengacara atau penasihat hukum telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)

Sementara soal terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur sebagai berikut bahwa; "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan."

Begitu juga Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat, antara lain :

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: