Jadi, ujar dia, apa yang diungkapkan Munarman adalah dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat profesional.
Apalagi dalam konperensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat.
"Penjelasannya itu, tentu dengan itikad baik (tanpa rekayasa), berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,"sebut dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Fadli Zon Bereaksi: Bukti Diskriminasi Hukum
Tentu hak kekebalan hukum atau imunitas tidak berlaku jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat. Misalnya dengan cara-cara perbuatan melanggar hukum.
Sementara akan berpotensi terjadi ketidakadilan dan kekacauan hukum (jika setiap upaya dan tindak pembelaan seorang advokat terhadap kliennya, orang dengan gampangnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Nah, kata Djuju, ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan (immunitas) seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya untuk kepentingan kliennya, baik di luar (publik) atau dalam sidang dimuka pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti