Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh bakal melakukan aksi demo terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, para buruh juga akan mengeluarkan aspirasinya soal keadilan buruh yang belum sejahtera di tahun 2020.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan menggelar demo serentak di 18 daerah lain yang akan diselenggarakan pada 29 Desember 2020.
Baca Juga: Nihil Bantuan Sosial, dan Melonjaknya Jumlah Kasus Buruh Migran
"Kita akan kunjungi MK untuk aspirasi kita selama ini. Besok, tanggal 29 Desember pukul 10.00 sampai 12.00 akan ada 18 titik lokasi aksi lapangan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang dihapus dalam UU Ciptaker dan menuntut kenaikan UMSK.
"Kita pastikan akan menjaga jarak 2 meter dan protokol kesehatan ditegakkan, tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lainnya," tuturnya.
Lanjutnya, juga akan melakukan aksi virtual. Pada aksi sebelumnya, sebanyak 360.000 orang terlibat atau mengikuti aksi virtual tersebut.
"Jadi, siaran langsung virtual itu live Instagram dan live Facebook," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum