Sejumlah aktivis buruh migran menyebut terjadi lonjakan kasus buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2020. Jaringan Buruh Migran (JBM) mencatat terjadi lonjakan kasus sebanyak 61 persen bila dibandingkan pada tahun 2019.
Kasus terbanyak adalah pemulangan secara deportasi dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen paspor. Kondisi pekerja migran Indonesia pada masa pandemi juga lebih rentan. Situasi kerja menjadi lebih buruk, beban kerja yang semakin berat, pemotongan upah, tidak ada hari libur, dan sulit untuk berkumpul terutama untuk berorganisasi.
Baca Juga: Upah Buruh Tani Naik, Tapi Daya Beli Lesu
Koordinator Sekretariat Nasional JBM Savitri Wisnuwardhani mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia kurang efektif.
"Hingga sekarang, seluruh aturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum disahkan. Hal ini sangat berdampak pada implementasi perlindungan," kata Savitri dalam keterangannya memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar mencatat, tahun ini ada peningkatan kasus kekerasan dibandingkan tahun lalu. Kasus yang dimaksud berupa kekerasan fisik, penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran kontrak kerja, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang hingga penghilangan nyawa secara paksa.
Dari 643 kasus yang ditangani oleh lembaganya pada tahun 2020, masalah penempatan non prosedural menjadi penyumbang kasus terbanyak hingga 75,74 persen. Selebihnya adalah masalah prosedural, 24,26 persen. Penempatan non prosedural ini kebanyakan dilakukan orang perseorangan 59,14 persen dan sisanya sebanyak 40,86 persen dilakukan oleh P3MI dan Perusahaan Penempatan Pelaut Awak Kapal.
Ketua Solidaritas Perempuan Dinda N Yura menambahkan, sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menangani 63 kasus kekerasan, pelanggaran hak, eksploitasi hingga trafficking yang dialami oleh Perempuan Buruh Migran.
Dari 63 kasus tersebut, sebesar 14 kasus merupakan kasus pemberangkatan pasca Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 tahun 2015, yang seluruh korbannya merupakan perempuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: