Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, Ini Kebijakan Stimulus OJK

Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, Ini Kebijakan Stimulus OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan regulator berdasarkan tujuannya. Untuk menjaga fundamental usaha sektor riil, OJK mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020. Beleid yang dikeluarkan Maret 2020 ini untuk menjaga kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiyaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan unutk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.

"Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Berkat...

"Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini," tukasnya.

Kemudian untuk menjaga stabilitas pasar keuangan, regulator melarang short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asimetric auto rejection dan tradding halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening, dan pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.

"Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit n proper tes virtual," tukasnya.

Lebih lanjut, katanya, untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti penundaan perbelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan.

"Lalu peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 peresn ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan," paparnya.

Lalu, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.

Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan

Lebih lanjut, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan  relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas

"Kemudian, pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi, dan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro," tutup Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: