Masih Mendekam di Penjara, Eh Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi, Polisi Cuma Bilang...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ikut merepons pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).
Diketahui sebelumnya, Putusan pencabutan SP3 itu diputuskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12). Baca Juga: Alhamdulillah! Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dilanjutkan
Bahkan, dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
“Kami masih menunggu petikan (SP3) nya dulu ya,” katanya, di Polda Metro, Selasa (29/12/2020). Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Shihab: Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar!
Lanjutnya, ia pun enggan berspekulasi panjang perihal dilanjutkan atau tidaknya kasus chat mesum tersebut.
“Petikannya seperti apa, nanti kita lanjut seperti apa. Nanti kita tunggu,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil