Tim Advokasi Markaz Syariah akan mengirimkan jawaban atas somasi dari PTPN VIII tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung, Senin (28/12/2020). Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN VIII adalah error in persona karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq.
Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, menegaskan, tim hukum mengaku baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara Nomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
“Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” tulis tim kuasa hukum dikutip pada Senin (28/12).
Baca Juga: Jokowi Pernah Gebuk Prabowo Soal Tanah HGU, Erick hingga Luhut Ikut Terseret
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya.
“Bahwa berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut,” lanjut isi surat tersebut.
Selain itu, kuasa hukum mengkalaim, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: