Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Mendekam di Penjara, Eh Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi, Polisi Cuma Bilang...

Masih Mendekam di Penjara, Eh Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Digarap Lagi, Polisi Cuma Bilang... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ikut merepons pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Diketahui sebelumnya, Putusan pencabutan SP3 itu diputuskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12). Baca Juga: Alhamdulillah! Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Dilanjutkan

Bahkan, dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Kami masih menunggu petikan (SP3) nya dulu ya,” katanya, di Polda Metro, Selasa (29/12/2020). Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Shihab: Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar!

Lanjutnya, ia pun enggan berspekulasi panjang perihal dilanjutkan atau tidaknya kasus chat mesum tersebut. 

“Petikannya seperti apa, nanti kita lanjut seperti apa. Nanti kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12).

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," katanya.

Selain itu, ia juga mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: