Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando merespons keputusan hakim yang memerintahkan kepada Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein
"Allah Maha Besar. Kasus chat mesum Rizieq Firza diperintahkan pengadilan untuk dibuka kembali. Seru nih," tulisnya dalam akun Facebook-nya, seperti dilihat, Rabu (30/12/2020). Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjut: Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI!
Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12). Baca Juga: Yang Sudah Lupa Balada Cinta Habib Rizieq dan Firza Husein, Ini Kilas Baliknya
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil