Argo pun merinci ada empat poin yang tertulis atau tertuang di dalam maklumat Kapolri tersebut:
A. Masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut Front Pembela Islam.
B. masyarakat segera melaporkan kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan, simbol front pembela islam maupun atribut serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum
C. Mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI–Polri dalam memberikan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk atau banner, atribut atau pamflet dan hal lainnya terkait Front Pembela Islam.
D. Dan masyarakat tidak mengakses atau mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman